Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat kabinet terbatas virtual saat sedang melakukan kunjungan negara resmi ke luar negeri, membahas sengketa wilayah atas empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatra Utara. Rapat dihadiri oleh pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatra Utara, bertujuan untuk menyelesaikan pengembalian administratif pulau-pulau tersebut ke Aceh. Setelah tinjauan komprehensif dan dukungan dari data dan dokumentasi yang relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan membawa penyelesaian damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmoni regional. Penyelesaian ini merupakan tonggak penting dalam menangani masalah wilayah regional melalui cara-cara diplomatik dan konstitusional, yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang adil dan persatuan di antara daerah-daerah.
Sumber: Prabowo Subianto – Menyelesaikan Sengketa Pulau Aceh dalam Rapat Kabinet Virtual – Prabowo 2024