Pentingnya Pemahaman Undang-Undang Penerbangan bagi Masyarakat Desa
Masyarakat desa diminta untuk tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas penerbangan nasional. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Yuliansyah, menekankan hal ini saat memimpin Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Desa Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah. Acara tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR RI yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum penerbangan, terutama bagi warga di wilayah strategis terdampak jalur udara nasional.
Yuliansyah menegaskan pentingnya warga desa memahami hak dan kewajiban mereka terhadap aktivitas penerbangan, termasuk aspek keselamatan udara, ganti rugi, dan peluang ekonomi di sektor aviasi. Sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Camat Jongkat, aparat desa, tokoh masyarakat, pelajar, dan pemuda. Berbagai pertanyaan penting diajukan oleh warga terkait gangguan kebisingan, pelanggaran zona udara, dan prosedur penanganan kecelakaan udara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tak hanya mengatur hal teknis terkait pesawat dan bandara, tetapi juga memberikan perlindungan dan hak hukum kepada masyarakat. Yuliansyah menekankan pentingnya pemahaman yang benar terhadap undang-undang ini agar masyarakat dapat mengambil manfaat daripadanya tanpa hanya menerima risiko.
Selain itu, Yuliansyah juga mendorong agar masyarakat desa dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pemanfaatan ruang udara nasional. Ruang udara dapat dimanfaatkan secara ekonomis, misalnya dengan membentuk koperasi logistik desa atau menggunakan transportasi udara untuk distribusi hasil pertanian. Melalui sosialisasi ini, dia berharap pemahaman masyarakat terhadap undang-undang penerbangan semakin meningkat, sehingga mereka tidak hanya menjadi pihak yang terdampak, tetapi juga turut berperan aktif dalam sektor penerbangan nasional.