Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI dari Aceh, TA Khalid, menegaskan pentingnya Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan keempat pulau yang dimiliki Provinsi Aceh tanpa syarat apapun. Menurut TA Khalid, substansi keempat pulau ini sangat berarti bagi rakyat Aceh dan berkaitan dengan harga diri mereka.
Sebagai wakil rakyat, TA Khalid menyatakan bahwa semua anggota DPR dan DPD RI telah bulat dalam pendiriannya untuk meminta pengembalian keempat pulau tersebut kepada Provinsi Aceh tanpa ada syarat yang ditentukan. Aceh siap untuk mempertahankan keempat pulau itu sebagai bentuk harga diri yang harus dijaga.
Sebelumnya, keputusan untuk menyertakan keempat pulau ini ke dalam wilayah Sumatera Utara telah menimbulkan penolakan dari wakil-wakil Aceh di parlemen. TA Khalid menyoroti bahwa penetapan batas wilayah harus mengacu pada Undang-Undang Pendirian Provinsi Daerah Istimewa Aceh tahun 1956 yang pada saat itu ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Maka dari itu, keputusan Menteri Dalam Negeri dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam konteks ini, TA Khalid menekankan pentingnya mengoreksi keputusan yang dianggap salah, termasuk keputusan Menteri. Ia juga mengimbau agar masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terprovokasi sambil menunggu penyelesaian resmi dari pemerintah pusat. Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang dikenal sebagai Mualem, dijadwalkan untuk segera bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna membicarakan masalah ini.
Dengan tegas, TA Khalid menyatakan bahwa satu-satunya opsi adalah mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh. Seluruh anggota DPR dan DPD RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sejalan dengan aspirasi rakyat Aceh.