Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan keputusan resmi untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin (9 Juni) sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara holistik. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi yang telah mulai digulirkan pemerintah sejak awal tahun ini dan mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menerapkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan. Pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dengan sejumlah pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjadi landasan bagi keputusan ini. Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam menyediakan informasi dan wawasan yang berharga bagi pemerintah. Kesadaran masyarakat dinilai sangat penting dalam membentuk kebijakan yang berbasis data dan fakta. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi serta mencari kebenaran objektif.
Revoke of Four Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden RI, kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan Rakyat…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah melakukan kunjungan negara ke Beijing. Dalam acara tersebut,…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin sepakat…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

