Langkah Penertiban Januari: Izin 4 Tambang di Raja Ampat Dicabut oleh Pemerintah

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Mensesneg menyatakan bahwa kebijakan ini bukan keputusan tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah direncanakan sejak awal tahun. Kebijakan ini terhubung dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Source link