Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pekerja berpenghasilan rendah, yaitu mereka yang menerima kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara pada Senin (2 Juni). Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian perlambatan ekonomi global.
Untuk menjadi penerima BSU, individu harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Kementerian Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab atas implementasi program ini. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Program ini merupakan respons cepat dari pemerintah terhadap tantangan ekonomi yang diyakini akan sangat memengaruhi kalangan pekerja.
Program BSU juga mencakup guru kontrak (guru honor), dengan perkiraan total 565.000 guru yang akan menerima bantuan tunai langsung. Mereka juga akan menerima Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu total Rp600.000. Keputusan untuk meluncurkan BSU daripada rencana diskon listrik sebelumnya didasari oleh kesiapan data dan implementasi yang lebih cepat.
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang disetujui oleh pemerintah atas instruksi langsung Presiden Prabowo, program subsidi upah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah bawah di tengah ketidakpastian ekonomi global.