Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Terdakwa Rahol Suti Yaman akhirnya mencapai tahap putusan akhir setelah sebuah perjalanan hukum yang panjang. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, hakim menyatakan Rahol bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini didasarkan pada dakwaan Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan, Hakim memutuskan bahwa Rahol terbukti secara sah bersalah menggunakan surat palsu yang merugikan pihak lain. Meskipun ada upaya Rahol untuk membingungkan fakta dan mendapatkan keuntungan dari penggunaan surat palsu, hakim juga mencatat beberapa faktor meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama proses peradilan.
Kuasa hukum pelapor menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan keputusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien mereka, pemilik sah lahan yang terlibat dalam kasus ini. Menyikapi fakta bahwa pembayaran ganti rugi ganda dilakukan atas lahan yang sama, pihak kuasa hukum menyatakan masih mengumpulkan bukti untuk langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari informasi palsu yang diberikan oleh pihak lain kepada Rahol, dan berujung pada pemalsuan surat dan pengakuan kepemilikan lahan yang tidak benar. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Rahol telah memenuhi unsur pidana, dan kasus ini akhirnya terungkap setelah pemilik lahan sah digugat secara perdata oleh pihak lain. Meskipun terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.