Presiden Partai Buruh Ungkap Badai PHK dan Hukum Kriminal (SEO)

Presiden Partai Buruh, yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan peringatan tentang dampak dari tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Indonesia. Iqbal mengungkapkan bahwa terjadi prediksi akan terjadi gelombang kedua dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan menimpa sekitar 50 ribu buruh dalam waktu 3 bulan ke depan akibat kebijakan tarif Trump.

Dalam konferensi pers online, Iqbal menjelaskan bahwa gelombang PHK pertama sudah memengaruhi sekitar 60 ribu buruh dari 50 perusahaan, tanpa menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Data dari Litbang Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa perusahaan mulai merasakan dampak dari kebijakan tarif yang diterapkan AS.

Iqbal juga menyoroti fakta bahwa belum ada langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kebijakan tarif Trump, yang mengarah pada potensi pengurangan produksi dan penutupan perusahaan. Industri seperti garmen, tekstil, sepatu, makanan dan minuman, minyak sawit, karet, elektronik, dan pertambangan yang diekspor ke AS diprediksi akan terkena dampak langsung dari kebijakan tarif AS.

Dengan kenaikan tarif sebesar 32 persen, pembelian barang-barang Indonesia bisa menurun karena harga menjadi mahal. Perusahaan harus berupaya mengurangi biaya produksi dengan melakukan PHK atau menutup perusahaan. Iqbal juga menyarankan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas PHK untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif tersebut.

Selain itu, perusahaan diharapkan dapat mencari alternatif lain untuk menghindari kebijakan tarif dengan memindahkan produksi ke negara lain atau melakukan renegosiasi dengan Pemerintah AS. Dengan adanya potensi badai PHK gelombang kedua, peran Pemerintah dan mitra terkait sangat diperlukan untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi.

Source link