Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menggelar konferensi pers terkait perkembangan dugaan tindak korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang sah, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum itu, keduanya sudah didampingi kuasa hukum. Kasus ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 yang tidak sesuai aturan, berpotensi merugikan keuangan negara. Keputusan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Tersangka FA dan DS akan ditahan selama 20 hari, dengan FA di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS di Rutan Kelas 1 A Palembang. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Tersangka Korupsi PMI Palembang: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…

Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…

Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…

Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…