Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR – MPR: Panduan Lengkap

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki peran penting sebagai lembaga perwakilan rakyat. Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenang. DPR adalah lembaga legislator yang mewakili rakyat secara nasional, dengan kewenangan membentuk undang-undang dan mengawasi kebijakan pemerintah. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.

Sementara itu, MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR memiliki wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila melanggar konstitusi, serta menetapkan Ketetapan MPR yang bersifat strategis. Saat ini, MPR dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan antara DPR dan MPR terlihat dari komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR lebih fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sedangkan MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik Presiden. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sementara MPR berwenang menetapkan TAP MPR dan memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kehadiran kedua lembaga ini sangat penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan sesuai konstitusi dan Pancasila.

Source link