Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini merujuk pada teori trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya keseimbangan antar lembaga negara. Ketiga cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling terkait dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan administrasi negara. Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didukung oleh Wakil Presiden dan kabinetnya. Lembaga eksekutif memiliki beberapa fungsi utama seperti administrasi negara, legislasi, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memegang peran sentral namun tetap diawasi oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif bertugas untuk membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Terdiri atas DPR, MPR, dan DPD, lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi dan pengawasan penting. Mereka memiliki wewenang dalam membuat kebijakan negara, mengawasi pelaksanaan undang-undang, serta pengesahan anggaran dan perjanjian internasional. Lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif dalam sistem presidensial.
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi kehakiman dan menegakkan hukum berdasarkan UUD 1945. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi utama dalam menjalankan kekuasaan yudikatif. MA memiliki wewenang memutus permohonan kasasi, menyelesaikan sengketa kewenangan, dan lainnya. Sementara itu, MK memiliki peran penting dalam menjaga supremasi konstitusi. Ketiga lembaga negara ini merupakan tiga pilar penopang demokrasi Indonesia yang harus saling mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.