Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, menyerukan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai program 3 juta rumah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurut Danang Wicaksana, informasi yang disampaikan kepada publik masih kurang lengkap dan berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah di tengah masyarakat. Dalam rapat kerja bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Danang menegaskan pentingnya mengkomunikasikan program tersebut dengan bahasa yang sederhana agar tidak timbul kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mendesak Kementerian PKP untuk menyusun narasi yang lebih informatif dan mudah dipahami terkait program tersebut, termasuk detail mengenai pembangunan rumah baru, renovasi, dan kontribusi dari pihak ketiga. Danang Wicaksana juga menyoroti pertanyaan yang sering dia terima dari konstituennya mengenai bentuk aktual dari program tersebut. Ia meminta agar Kementerian PKP tidak hanya berfokus pada narasi umum pembangunan 3 juta rumah tanpa menjelaskan secara rinci tentang konten program tersebut.
Program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah melibatkan berbagai jenis intervensi, mulai dari pembangunan rumah baru, renovasi, kontribusi dari pihak ketiga, hingga kemudahan dalam proses perizinan bangunan. Danang menekankan perlunya kejelasan dalam penyampaian narasi program ini sejak awal untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Ia khawatir bahwa pemahaman yang salah dapat berdampak negatif terhadap pemerintah, terutama Presiden, dan oleh karena itu sangat penting untuk mengedepankan komunikasi yang tepat dan akurat.
Dengan demikian, Danang Wicaksana mengingatkan agar narasi seputar program 3 juta rumah disampaikan dengan jelas dan transparan sehingga tidak adanya kebingungan di kalangan masyarakat. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang salah dapat merugikan secara politik dan oleh karena itu, penting untuk menjelaskan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan keseluruhan masyarakat Indonesia.