Berita  

Transaksi Judi Online Memecahkan Rekor Rp 194,7 Miliar

Bareskrim Polri telah berhasil memblokir 865 rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online senilai 194,7 miliar rupiah. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 5.855 rekening berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang merugikan masyarakat. Menurut Kabareskrim, pemblokiran rekening ini sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas judi online di Indonesia.

Source link