Bareskrim Polri telah berhasil memblokir 865 rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online senilai 194,7 miliar rupiah. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 5.855 rekening berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang merugikan masyarakat. Menurut Kabareskrim, pemblokiran rekening ini sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas judi online di Indonesia.
Transaksi Judi Online Memecahkan Rekor Rp 194,7 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengungkapkan rencana untuk melanjutkan proyek MRT Jakarta hingga ke wilayah…

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah subjek uji coba…

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun…

Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengingatkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dan Kepolisian…

Penyelenggaraan tata kelola ruang udara di Indonesia semakin mendapat sorotan dengan semakin padatnya lalu lintas…