Bareskrim Polri telah berhasil memblokir 865 rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online senilai 194,7 miliar rupiah. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 5.855 rekening berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang merugikan masyarakat. Menurut Kabareskrim, pemblokiran rekening ini sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas judi online di Indonesia.
Transaksi Judi Online Memecahkan Rekor Rp 194,7 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Delegasi Parlemen Tiongkok dan Banggar DPR RI Bahas Pengelolaan Anggaran Negara Delegasi parlemen Tiongkok melakukan…

Ketahanan Pangan Nasional Tetap di Awasi Ketat, Fraksi Gerindra Turun Langsung ke Balikpapan JAKARTA, Fraksigerindra.id…

Bob Hasan Mengapresiasi Penindakan 321 WNA Oleh Bareskrim dan Dorong Pemberantasan Judi Online Menyeluruh Bob…

Polri disorot Fraksi Gerindra Apresiasi dan Dukungan Penuh Fraksi Gerindra untuk Polri Ketua Komisi III…

Annisa Mahesa Memastikan Stabilitas Pangan di Kabupaten Serang Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Daerah…







