Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Himmatul menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan perhatian yang nyata dari pemerintah terhadap kesejahteraan para dosen. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan jawaban atas aspirasi para dosen yang telah lama diperjuangkan. Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyebutkan bahwa meningkatkan kesejahteraan dosen merupakan prioritas bagi Komisi X DPR RI dalam kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Tunjangan kinerja bagi dosen ASN direncanakan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025, dengan pembayaran retroaktif sejak bulan Januari 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tukin kepada 31.066 dosen ASN. Besaran tunjangan yang diterima oleh setiap dosen akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan institusi, serta mempertimbangkan kontribusi dosen dalam tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.