Berita  

Menjelaskan Fitnah dan Insinuasi pada Sufmi Dasco: Analisis Mendalam

Kebebasan pers adalah hak yang telah kita perjuangkan sejak sebelum era reformasi. Saya mengalami larangan penerbitan media mahasiswa di masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 90an atas perintah Kejaksaan Agung. Saat ini, kita bisa menikmati kebebasan pers berkat perjuangan reformasi. Namun, dalam konteks kehidupan, seringkali terjadi penyimpangan yang mengancam kebebasan pers.

Pada tanggal 7 April 2025, Majalah Tempo menerbitkan artikel yang menfitnah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan praktek judi kasino dan judi online di Kamboja. Artikel tersebut membangun narasi fitnah tanpa didukung oleh data atau fakta yang valid. Tempo menuliskan highlight yang merujuk pada artikel di halaman 60 yang menyebutkan adanya pengusaha Indonesia yang terlibat dalam bisnis kasino di Kamboja, serta nama politikus Sufmi Dasco Ahmad yang disebut ikut terlibat.

Meskipun nama Dasco disebut dalam artikel tersebut, Tempo tidak memberikan bukti konkret atau informasi yang mendukung tuduhan tersebut. Praktis, Tempo hanya membangun opini negatif terhadap Dasco tanpa dasar yang kuat. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar prinsip pers yang seharusnya menjaga pemisahan antara fakta dan opini, serta melarang penyebaran berita fitnah dan insinuasi.

Kasus fitnah yang menimpa Dasco ini bukanlah masalah pribadi antara Dasco dan Tempo semata. Hal ini juga memberikan pelajaran bahwa kebebasan pers yang telah kita perjuangkan dengan susah payah, bisa disalahgunakan oleh pihak media sendiri. Setiap individu bisa menjadi korban fitnah selanjutnya, seperti yang dialami oleh Dasco. Namun, kita percaya bahwa masyarakat telah cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang salah. Masyarakatlah yang pada akhirnya akan memberikan keadilan sesungguhnya.

Penulis adalah politisi Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.

Source link