Idris, anggota DPRD Kota Makassar, mengungkapkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam acara sosialisasi di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melestarikan lingkungan. Ia menyarankan jika tidak mendapat respons dari tingkat RT atau RW, masyarakat bisa melaporkan langsung kepadanya untuk ditindaklanjuti.
Idris juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan, terutama oleh pihak korporasi seperti pengembang perumahan yang mengabaikan regulasi demi kepentingan pembangunan, harus segera ditindak. Dalam sesi tersebut, Idris mengundang dua narasumber, yaitu Marzuki Ukkas seorang akademisi dan Abdul Razak seorang aktivis serta tokoh masyarakat Tamalanrea.
Sebagai anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Idris berharap semua pihak dapat aktif berperan dalam menjaga lingkungan demi keberlanjutan hidup. Itulah komitmen yang diusungnya dalam menegakkan Peraturan Daerah untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Makassar.