Berita  

Fraksi Gerindra Mendukung Revisi UU TNI demi Supremasi Sipil

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap mengutamakan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Fraksi Gerindra menegaskan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan demokrasi, namun bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan pertahanan nasional yang strategis. Budisatrio menekankan bahwa koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan hanya meliputi kebijakan, strategi pertahanan, dan dukungan administrasi, sementara operasional tetap menjadi kewenangan TNI.

Revisi UU TNI diperluas untuk memasukkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. Budisatrio menegaskan bahwa revisi tersebut tidak bertujuan untuk mengambil alih tugas Polri atau lembaga penegak hukum lainnya, tetapi untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI. Penambahan kementerian/lembaga yang dapat menempati prajurit aktif dari 10 menjadi 15 bertujuan untuk menjaga kesiapan pertahanan dan keamanan nasional.

Peningkatan batas usia pensiun prajurit juga menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU TNI. Dengan memperhitungkan kondisi fisik dan mental prajurit, revisi ini menaikkan usia pensiun untuk tamtama, bintara, dan perwira guna memberikan penghargaan kepada prajurit yang telah berkorban demi bangsa. Budisatrio menjelaskan bahwa peningkatan usia pensiun dilakukan tanpa mengorbankan proses regenerasi di tubuh TNI. Selain itu, revisi UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di 15 kementerian/lembaga yang telah ditentukan, dengan aturan yang tetap melarang mereka untuk berbisnis di luar ketentuan yang telah diatur.

Source link