Berita  

Rahayu Saraswati Dorong Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rahayu Saraswati, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Pada rapat yang berlangsung Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rahayu mengapresiasi upaya pemerintah dalam pemulangan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan penipuan daring dari Myawaddy, Myanmar. Ia memberikan penghargaan kepada berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian P2MI, atas keberhasilan ini.

Namun, Rahayu juga menyuarakan keprihatinannya terkait rencana pemerintah untuk kembali membuka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan perlunya strategi mitigasi risiko dan langkah konkret untuk menjaga perlindungan dan kesejahteraan PMI di masa depan. Ia menyarankan pemerintah untuk menetapkan standarisasi kontrak kerja berbasis G2G dengan klausul perlindungan pekerja, seperti batas jam kerja, upah minimum, hak libur, dan jaminan kesehatan.

Selain itu, Rahayu Saraswati juga mendorong negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mereformasi sistem kafala guna memberikan pekerja migran Indonesia hak untuk berpindah kerja. Ia menyoroti pentingnya mekanisme yang cepat dan terpadu dalam menanggulangi kasus pelanggaran kontrak, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja migran, termasuk penyediaan hotline darurat yang mudah diakses. Mengenai biaya, ia mengusulkan adanya standar yang mencakup pelatihan, penempatan, serta subsidi dari pemerintah untuk meringankan beban finansial PMI.

Terakhir, Rahayu Saraswati menyoroti perlunya digitalisasi database PMI yang terpadu guna meningkatkan pemantauan terhadap kondisi para pekerja migran. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan dan kesejahteraan PMI dapat lebih terjamin di masa depan.

Source link