DPR Draf RUU TNI: Perbedaan yang Ditolak dan Dibahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berbicara dengan wartawan tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai tanggapan terhadap isu yang tersebar luas di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif memantau penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi dari RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menekankan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU TNI, dengan tujuan untuk menguatkan ketentuan agar tidak ada pelanggaran hukum di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi sorotan di antaranya Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diusulkan hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link