Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dilakukan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam suatu acara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (11/3).
Melalui regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disetujui, diatur kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Pada tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di daerah, pemberian akan seragam dengan ASN di pusat dan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Bagi pensiunan, pemberian akan berupa sejumlah pensiun bulanan.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri. Beliau juga menambahkan bahwa mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi selama periode liburan tersebut.
Pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan untuk mendukung masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.