Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Dilaporkan bahwa Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, mengikuti kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah berupaya keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Harapannya, tindakan ini bisa memberikan kesejahteraan bagi para penerima serta membantu dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran.