Setelah Pilkada Serentak 2024, integritas penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, kembali dipertanyakan karena banyaknya laporan pelanggaran yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wacana untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai Badan Ad Hoc yang hanya bertugas selama tahapan Pemilu menjadi perdebatan. Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hal ini. Menurutnya, menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai Badan Ad Hoc bisa meningkatkan potensi pelanggaran Pemilu karena waktu tugas yang singkat. Pengalaman dari Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa pelanggaran lebih banyak terjadi di tingkat penyelenggara Ad Hoc daripada komisioner tetap. Romy menegaskan bahwa jika KPU dan Bawaslu diubah menjadi Badan Ad Hoc, risiko pelanggaran bisa meningkat hingga 80 persen karena tidak adanya kontrak kerja jangka panjang yang mengikat penyelenggara Pemilu. Masa jabatan lima tahun bagi komisioner KPU membuat mereka berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang dapat merusak integritas mereka sebagai penyelenggara Pemilu.
Integritas Pemilu: Ancaman dan Masa Depan Badan Ad Hoc KPU-Bawaslu

Read Also
Recommendation for You

Tim Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)…

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyoroti pengalaman pengguna dalam layanan transportasi publik…

Komisi IV DPR RI di bawah kepemimpinan Titik Soeharto melakukan penyerahan bantuan alat pertanian kepada…

Presiden RI, Prabowo Subianto, melakukan pembagian sembako secara rutin kepada warga Desa Bojong Koneng dan…

Pada Minggu (23/5/2025), warga Sumberbaru, Karangbayat, Kabupaten Jember, merayakan peresmian jalan aspal yang telah lama…