Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto akibat dugaan pelanggaran etik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sanksi tersebut diberlakukan terhadap Ketua dan anggota KPU Jeneponto setelah pembacaan putusan dan KPU diminta untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari.
Kasus ini timbul dari aduan Hardianto Haris yang menuduh Ketua dan anggota KPU Jeneponto tidak mengikuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan terkait pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan. Akan tetapi, sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong KPU Jeneponto untuk memperbaiki kinerjanya dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.
Hukuman DKPP Terhadap Ketua dan Anggota KPU Jeneponto
