Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), menegaskan bahwa panitia adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (KPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibati dalam pelanggaran Pilkada 2024 tidak boleh dilibatkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu pada 27 Februari 2025. Hergun menekankan pentingnya prinsip pemilu yang bersih dan transparan dalam pelaksanaan PSU.
Menyoroti pembentukan badan adhoc di PPK, PPS, dan KPPS, Hergun mendorong agar pihak terkait pelanggaran dalam Pilkada 2024 tidak terlibat dalam PSU. Dia juga menyoroti kinerja Bawaslu yang dinilai kurang optimal dalam pengawasan Pilkada, berdampak pada putusan MK yang menetapkan durasi PSU yang berbeda-beda. Lebih lanjut, ia mengungkapkan kebutuhan anggaran PSU mencapai Rp486 miliar dengan kekurangan dana sekitar Rp373 miliar.
Legislator asal Jawa Barat ini juga menyoroti tantangan baru dalam PSU, yaitu adanya tambahan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun. Hergun meminta dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan proses PSU berjalan dengan baik serta menyelesaikan permasalahan anggaran dengan kebijakan diskresi. Itu menjadi sebuah permasalahan baru terkait Pilkada ulang yang akan dilakukan serta tantangan bagi KPU dalam mengakomodasi pemilih pemula agar tetap dapat berpartisipasi dalam PSU.












