Berita  

Revisi Tatib DPR: Menguatkan Fungsi Pengawasan

Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) mendapat sorotan belakangan ini dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi Tatib DPR ini sebenarnya bertujuan untuk menguatkan fungsi pengawasan internal DPR. Perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan DPR terhadap lembaga-lembaga yang menjadi objek pengawasan, bukan untuk mengatur atau mengevaluasi lembaga lain di luar DPR.

Dasco menegaskan bahwa revisi Tatib DPR hanya berlaku untuk internal DPR guna memperkuat fungsi pengawasan, terutama dalam mengevaluasi calon yang telah melalui proses fit and proper. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tindak lanjut terhadap hasil fit and proper yang dilakukan DPR tanpa langsung mengevaluasi atau merekomendasikan penggantian. DPR hanya akan memberikan saran kepada pemerintah atau lembaga terkait jika diperlukan, seperti dalam kasus pejabat yang telah melalui fit and proper namun kondisinya tak mendukung untuk menjalankan tugas.

Dengan revisi ini, diharapkan fungsi pengawasan DPR akan lebih optimal tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pimpinan DPR RI Bidang Politik dan Keamanan juga menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini terkait dengan pasal-pasal sebelumnya dalam Tatib DPR, khususnya terkait pengawasan terhadap calon yang telah melalui fit and proper. Revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat monitoring administratif dan pelaksanaan tugas dengan memberikan saran apabila diperlukan untuk mencari pengganti yang lebih sesuai. Sumber:www.fraksigerindra.id