Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa penjualan LPG 3 kilogram (gas melon) di tingkat pengecer akan dilarang mulai 1 Februari 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyelewengan subsidi. Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona Prasetyo, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan membantu menjaga stabilitas harga LPG di masyarakat. Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025, dengan tujuan menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Ade Jona Dukung Langkah Pemerintah Batasi Penjualan Gas Melon”
Read Also
Recommendation for You

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memperingatkan tentang adanya “penumpang gelap” dalam wacana percepatan reformasi…

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengangkat isu pencemaran Sungai Cisadane yang disebabkan…

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menekankan perlunya penguatan pengamanan di…

Prabowo menyatakan bahwa program makan bergizi gratis mungkin tidak dirasakan urgensi bagi kalangan berpenghasilan tinggi…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya…







