Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa penjualan LPG 3 kilogram (gas melon) di tingkat pengecer akan dilarang mulai 1 Februari 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyelewengan subsidi. Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona Prasetyo, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan membantu menjaga stabilitas harga LPG di masyarakat. Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025, dengan tujuan menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Ade Jona Dukung Langkah Pemerintah Batasi Penjualan Gas Melon”

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melakukan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Walikota Cilegon Terpilih,…

Industri permebelan dan kerajinan Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menghadapi kebijakan tarif tinggi produk impor…

China telah mengajukan keluhan resmi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan kebijakan tarif impor…

Transjakarta memiliki target menambahkan 533 armada bus listrik baru pada tahun 2025. Rencana ini mencakup…

Fraksi Partai Gerindra mengadakan serangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 di…