Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa penjualan LPG 3 kilogram (gas melon) di tingkat pengecer akan dilarang mulai 1 Februari 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyelewengan subsidi. Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona Prasetyo, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan membantu menjaga stabilitas harga LPG di masyarakat. Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025, dengan tujuan menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Ade Jona Dukung Langkah Pemerintah Batasi Penjualan Gas Melon”
Read Also
Recommendation for You

Indonesia disebut mulai membangun fondasi untuk menjadi bagian penting dari rantai pasok global baterai kendaraan…

Harapan memperoleh pekerjaan dan mengembangkan karier menjadi pesan utama yang disampaikan Herberth, pekerja PT Indonesia…

Realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.010,6 triliun pada semester pertama 2026. Nilai tersebut tumbuh 7,2 persen…

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi ekspor perdana baterai kendaraan listrik dari kawasan Indonesia Weda Bay Industrial…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan jaminan pemerintah terhadap investasi asing yang ditanamkan di Indonesia….





