Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada Selasa pekan depan. Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dasco memastikan bahwa keputusan untuk melaksanakan rapat pengambilan keputusan telah diputuskan setelah pembahasan intensif oleh Komisi VI DPR RI. Komitmen untuk membawa RUU BUMN ke rapat paripurna DPR mempercepat jalannya pembahasan RUU tersebut. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan RUU tersebut ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Percepatan proses ini dilakukan untuk memastikan pembahasan selesai dengan cepat dan efisien sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
RUU BUMN Menjadi UU di Paripurna: Penemuan Baru!
Read Also
Recommendation for You

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah telah mulai menggunakan Sertipikat…

Ramson Siagian, anggota Komisi XII DPR RI, mendesak percepatan langkah konkret dalam pelaksanaan Participating Interest…

Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji, menyoroti sejumlah persoalan yang masih menghambat pelaksanaan Program Jaminan…









