Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertekad untuk menghapus sanksi administrasi selama implementasi sistem inti administrasi pajak atau Coretax berlangsung lancar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam sebuah diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Dalam diskusi tersebut, Ditjen Pajak menegaskan bahwa tidak akan memberlakukan sanksi administrasi terkait keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam penerapan Coretax.
Pembebasan sanksi administrasi ini berlaku selama masa transisi implementasi Coretax, yang dimulai sejak 1 Januari 2025. Namun, tenggat waktu untuk masa transisi ini belum ditetapkan oleh DJP. Suryo menyatakan bahwa masa transisi akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menekankan pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi dan menyoroti dukungan pembinaan yang diberikan oleh DJP.
Dalam upaya mengatasi kendala teknis Coretax, Ditjen Pajak telah dan akan terus mengambil langkah-langkah konkret. DJP mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap lancar, serta mengatasi masalah akses untuk direktur tenaga kerja asing yang sudah memiliki NPWP namun mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik. Semua langkah ini diambil dalam upaya memastikan akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.