Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). Putusan ini adalah hasil dari uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Setelah penghapusan ambang batas PT, muncul desakan untuk menerapkan hal serupa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengikuti mekanisme pencalonan kepala daerah jika Mahkamah Konstitusi memutuskan demikian. Dia menyatakan bahwa KPU akan melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan KPU RI sebagai regulator sesuai dengan Undang-Undang. Namun, Adiwijaya menegaskan bahwa perubahan regulasi Pilpres membutuhkan proses panjang yang melibatkan perubahan Undang-Undang yang berada di tangan DPR RI, di mana KPU RI akan menindaklanjutinya melalui Peraturan KPU (PKPU). Meskipun ada perubahan pada syarat pencalonan presiden, hal tersebut tidak secara otomatis berlaku untuk Pilkada karena kedua proses tersebut memiliki landasan undang-undang yang berbeda. Pilkada diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang juga mengalami perubahan dalam proses pencalonan kepala daerah. Menyikapi hal ini, KPU Sulsel dan pengamat menanggapi penghapusan Presidential Threshold dengan berbagai perspektifnya.
Respon KPU Sulsel dan Pengamat: Penghapusan Presidential Threshold
Read Also
Recommendation for You
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menghadiri sidang pengadilan pada hari…
Diler-diler mobil di Jakarta masih menawarkan diskon besar untuk mobil-mobil keluaran tahun sebelumnya, termasuk Mitsubishi…
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang…