Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memperingatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap netral dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024. Menurut Bahtra, setiap putusan MK harus didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi untuk menegakkan hukum yang sesuai. Netralitas dianggap sebagai kunci utama agar hakim MK dapat mengambil keputusan secara obyektif, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dengan menjaga netralitas, kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga penegak konstitusi akan tetap terjaga.
Selain itu, Bahtra juga menyerukan agar semua pihak menghormati keputusan yang diambil oleh MK. Menghormati putusan MK dianggap sebagai tindakan kedewasaan dalam berdemokrasi. Bahtra percaya bahwa hakim-hakim MK memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka. “Apapun keputusan yang diambil MK terhadap gugatan pasangan calon, kita harus menghormatinya dengan baik,” tegas Bahtra. Dengan demikian, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.