Partai Gerindra mempertanyakan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Fraksi Gerindra menyoroti bahwa sebelumnya PDIP mendukung dan memimpin pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur skema kenaikan tarif PPN tersebut. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa PDIP memiliki peran utama dalam merancang skema kenaikan PPN yang saat ini ditentangnya.
Pada UU HPP, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% telah diberlakukan sejak 1 April 2022 dan rencana kenaikan dari 11% menjadi 12% dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Bambang menjelaskan bahwa kenaikan PPN pada tahun 2022 diterapkan secara umum untuk semua barang dan jasa, namun kenaikan tarif PPN yang dijadwalkan pada tahun 2025 akan diberlakukan secara selektif, khusus untuk barang-barang mewah.
Selain itu, Bambang juga mengkritik sikap PDIP yang dianggap inkonsisten. Menurutnya, PDIP terkesan ingin memainkan peran pahlawan dengan menolak kenaikan PPN yang sebelumnya mereka setujui. Segala polemik terkait kenaikan tarif PPN ini menciptakan dinamika politik yang menarik untuk diikuti.










