Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, mengkritik penanganan lamban kasus penganiayaan oleh aparat kepolisian. Martin menekankan pentingnya pendekatan proaktif dari kepolisian dalam menangani kasus hukum tanpa harus menunggu viral di media sosial terlebih dahulu. Dia juga memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Timur atas penangkapan pelaku penganiayaan terhadap pegawai toko roti, meskipun merasa proses penanganannya terlambat.
Kasus penganiayaan tersebut melibatkan pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, yang diserang oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim, dan telah ditangkap oleh kepolisian. George kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Martin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kepolisian agar lebih responsif dalam menindak laporan masyarakat serta memberikan perlindungan dan keadilan, terutama kepada perempuan dan kelompok rentan.