Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu. Menurut Idham, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mempublikasikan hasil survei mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), lembaga survei yang ingin melakukan survei dan mempublikasikan hasilnya terkait Pemilu atau Pilkada harus terdaftar di KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Jika ada lembaga yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang. Idham juga menekankan pentingnya transparansi dalam publikasi hasil survei. Masyarakat diminta untuk kritis mempertanyakan beberapa hal sebelum mempercayai hasil survei, seperti metodologi yang digunakan, sumber pendanaan, dan jumlah sampel yang diambil. Masyarakat perlu mencermati dan mengetahui lebih detail sebelum menyikapi hasil survei yang dikeluarkan suatu lembaga survei agar tidak terjebak dalam propaganda politik atau mobilisasi partisipasi yang keliru. Idham mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan teliti dalam membaca hasil survei serta menjelaskan bahwa lembaga survei memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau Pilkada, sehingga lembaga survei yang kredibel harus selalu mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat atau pemilih sebaiknya dapat cermat membaca hasil survei karena sering kali hasil survei atau publikasi itu digunakan untuk propaganda politik atau mobilisasi partisipasi.
“Idham Holik: Pentingnya Laporkan Lembaga Survei Tak Terdaftar di KPU”
Read Also
Recommendation for You
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menghadiri sidang pengadilan pada hari…
Diler-diler mobil di Jakarta masih menawarkan diskon besar untuk mobil-mobil keluaran tahun sebelumnya, termasuk Mitsubishi…
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang…