Pemerintah telah menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Dasco, PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah secara selektif. Sementara itu, barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan tetap menggunakan tarif PPN lama, yaitu sebesar 11 persen. Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan usulan dari anggota DPR RI untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok dan dijadwalkan untuk mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta beberapa menteri lainnya untuk membahas lebih lanjut. Dasco mengungkapkan bahwa Presiden akan mengevaluasi dan mengkaji lebih lanjut usulan dari DPR tentang penurunan pajak pada kebutuhan pokok yang langsung berdampak kepada masyarakat. Presiden juga akan segera melakukan rapat dengan Menteri Keuangan dan para menteri lainnya dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
“Penemuan PPN 12% untuk Barang Mewah, Barang Pokok 11%”
Read Also
Recommendation for You

Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR RI, melaksanakan ziarah ke makam kakek Presiden Prabowo Subianto,…

Prabowo berencana menyediakan layanan kredit berbunga rendah melalui skema super micro financing untuk membantu nelayan…

Beberapa tokoh yang hadir dalam acara tersebut termasuk politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, bersama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulteng,…

Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bersama PT PLN, Pertamina, Dirjen Ketenagalistrikan, dan…







