Pemerintah telah menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Dasco, PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah secara selektif. Sementara itu, barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan tetap menggunakan tarif PPN lama, yaitu sebesar 11 persen. Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan usulan dari anggota DPR RI untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok dan dijadwalkan untuk mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta beberapa menteri lainnya untuk membahas lebih lanjut. Dasco mengungkapkan bahwa Presiden akan mengevaluasi dan mengkaji lebih lanjut usulan dari DPR tentang penurunan pajak pada kebutuhan pokok yang langsung berdampak kepada masyarakat. Presiden juga akan segera melakukan rapat dengan Menteri Keuangan dan para menteri lainnya dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
“Penemuan PPN 12% untuk Barang Mewah, Barang Pokok 11%”

Read Also
Recommendation for You

Sektor pariwisata Amerika Serikat (AS) menghadapi tekanan serius karena turis asing semakin menghindar. Ketegangan perdagangan…

Direktur Utama PT Sarinah (Persero), Fetty Kwartaty, memaparkan rencana pengembangan bisnis besar Sarinah di masa…

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengungkapkan rencana untuk melanjutkan proyek MRT Jakarta hingga ke wilayah…

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah subjek uji coba…

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun…