Berita  

“Penemuan PPN 12% untuk Barang Mewah, Barang Pokok 11%”

“Penemuan PPN 12% untuk Barang Mewah, Barang Pokok 11%”

Pemerintah telah menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Dasco, PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah secara selektif. Sementara itu, barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan tetap menggunakan tarif PPN lama, yaitu sebesar 11 persen. Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan usulan dari anggota DPR RI untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok dan dijadwalkan untuk mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta beberapa menteri lainnya untuk membahas lebih lanjut. Dasco mengungkapkan bahwa Presiden akan mengevaluasi dan mengkaji lebih lanjut usulan dari DPR tentang penurunan pajak pada kebutuhan pokok yang langsung berdampak kepada masyarakat. Presiden juga akan segera melakukan rapat dengan Menteri Keuangan dan para menteri lainnya dalam menindaklanjuti usulan tersebut.