JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang mencantumkan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai koordinator utama dalam penanganan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan ini bertujuan agar Kementerian Koperasi berperan layaknya “Bappenas” sebagai pusat perencanaan pembangunan nasional, mengingat saat ini penanganan UMKM tersebar di 22 kementerian dan lembaga.
Usulan tersebut disampaikan Hekal saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Rapat tersebut membahas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) untuk tahun 2025.
“Nah mungkin Kementerian Koperasi itu harus menjadi semacam ‘Bappenas’-nya gitu kan supaya bisa menjangkau dan mengetahui mana-mana UMKM yang sudah tersentuh oleh program dari mana-mana lembaga. Dan itu harus ada koreografernya, yang kita harapkan adalah Kemenkop supaya ada satu yang bertanggung jawab,” ungkap Hekal.
Hekal menyoroti bahwa saat ini program-program yang ditujukan untuk UMKM kerap berjalan sendiri-sendiri di bawah kementerian dan lembaga yang berbeda, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih dan ketidakoptimalan. “Kalau enggak ini program-program berjalan sendiri-sendiri masing-masing ada yang overlap dan seterusnya. Mungkin akhirnya enggak optimal gitu kan. Nah mungkin itu pemikiran yang tadinya juga kita sebetulnya mau sampaikan kalau UU itu sampai ke Komisi 6,” lanjut politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Instruksi ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menandakan pentingnya revisi UU ini dalam mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Dengan menjadikan Kementerian Koperasi sebagai “Bappenas”-nya UMKM, diharapkan akan tercipta koordinasi yang lebih baik dan terstruktur, sehingga pengembangan UMKM di Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan efektif. Usulan ini mencerminkan komitmen DPR RI dalam mendorong peningkatan peran dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.