Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa Undang-Undang No 17 Tahun 2017 yang disusun dan disahkan bertujuan untuk mengikuti kemajuan teknologi dan perkembangan zaman. Aturan ini juga diatur untuk mengatur praktik intelijen, meskipun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki terutama dalam hal penyadapan yang penting untuk mengungkap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.
Menurut Amnesty International, penting untuk waspada terhadap berbagai ancaman terhadap data pribadi dan mengadopsi praktik keamanan siber yang kuat. TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya moral dan etika aparat dalam menjalankan kegiatan penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), TB Hasanuddin berbicara tentang evolusi intelijen, pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen, dan tantangan dalam penyadapan.
Seminar tersebut membahas tentang keamanan nasional, kebebasan pers, dan implikasinya terhadap keamanan nasional dan sipil. Dengan hadirnya pakar dan praktisi di bidang tersebut, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Seminar tersebut juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Melalui diskusi mendalam dan pandangan yang beragam, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital dengan lebih siap dan responsif.