Ketua Program Studi Hubungan Internasional UKI Mendesak Penegasan Regulasi Spionase

Ketua Program Studi Hubungan Internasional UKI Mendesak Penegasan Regulasi Spionase

Ketua Program Studi HI dan Direktur CSJGR Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arthuur Jeverson Maya, mengatakan bahwa regulasi terkait spionase perlu diatur secara sangat detail oleh negara. Hal ini penting untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan ke depan. Arthuur menyampaikan pendapatnya saat hadir dalam seminar dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs (CESFAS) UKI bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI).

Menurut Arthuur, pentingnya adanya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase adalah untuk menghindari timbulnya masalah etika dan hukum di masa yang akan datang. Dia juga menyoroti kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, serta betapa pentingnya kemajuan teknologi dalam mengakses informasi.

Arthuur menjelaskan bahwa spionase adalah bentuk perang terselubung yang melibatkan kegiatan pengawasan dan pengumpulan informasi secara rahasia. Kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dan spionase juga menjadi perhatiannya. Meskipun negara perlu transparan untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik, namun kerahasiaan tetap diperlukan untuk melindungi keamanan nasional.

Dalam konteks kemajuan teknologi, Arthuur menekankan pentingnya negara terus memperbarui dan meningkatkan teknologi mereka agar dapat memperoleh dan menggunakan informasi secara efektif. Hal ini penting mengingat perbedaan kecepatan akses informasi yang dapat menjadi tantangan besar.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, juga membahas pengalaman dan pandangannya tentang intelijen dalam seminar tersebut. Hasanuddin mengulas evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, peran teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan yang dihadapi dalam penyadapan.

Hasanuddin menyatakan bahwa meskipun UU No. 17 Tahun 2017 telah disahkan untuk mengatur praktik intelijen, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki terutama dalam hal penyadapan. Menurutnya, penyadapan tetap penting untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat.

Seminar tersebut bertujuan untuk membahas isu spyware dan pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Dengan hadirnya para pakar dan praktisi di bidang ini, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan. Di akhir acara, peserta juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil agar Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital dengan lebih siap dan responsif.

Source link