Berita  

Istana Menegaskan 4 Menteri yang Dipanggil MK Tidak Perlu Meminta Izin dari Presiden Jokowi

Istana Menegaskan 4 Menteri yang Dipanggil MK Tidak Perlu Meminta Izin dari Presiden Jokowi

Istana Tegaskan 4 Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Minta Izin ke Presiden Jokowi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil empat menteri kabinet Indonesia terkait dugaan penyimpangan terhadap Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Namun, istana menegaskan bahwa para menteri yang dipanggil MK tersebut tidak perlu meminta izin atau persetujuan dari Presiden Jokowi terkait penyelidikan oleh MK. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap siapapun tanpa harus meminta izin dari presiden.

“MK adalah lembaga negara yang berwenang menyelidiki siapapun, termasuk pejabat negara pada umumnya, tanpa perlu izin dari presiden,” ujar Fadjroel Rachman dalam keterangannya.

Fadjroel juga menegaskan bahwa keempat menteri yang dipanggil MK akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.

“MK berwenang sesuai dengan kewenangannya sesuai hukum dan mereka akan melaksanakan proses hukum yang ada. Keempat menteri tersebut adalah pejabat publik, tentu mereka harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambah Fadjroel.

Dalam kasus ini, MK memanggil keempat menteri tersebut terkait dengan gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemerintah daerah terkait pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Daerah yang dinilai merugikan otonomi daerah. MK juga telah mengagendakan sidang uji materi atas UU No. 23 Tahun 2014 tersebut pada 4 Oktober mendatang.

Sebagai lembaga persidangan tertinggi di Indonesia, MK memiliki kewenangan untuk meninjau dan memutuskan kesesuaian undang-undang yang berlaku dengan UUD 1945. Penegasan dari istana bahwa para menteri yang dipanggil tidak perlu meminta izin dari Presiden Jokowi diharapkan dapat menegaskan kembali independensi dan keberadaan MK sebagai lembaga yang bebas dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga supremasi hukum dan konstitusi di Indonesia.

Exit mobile version