Pemilihan umum legislatif di Indonesia selalu menjadi perbincangan hangat setiap kali menyambut pembukaan kotak suara. Salah satu topik yang kerap menjadi sorotan adalah ditemukannya nama-nama calon legislatif (caleg) yang dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap ada di surat suara. Hal ini kerap menimbulkan kontroversi dan pertanyaan dari masyarakat, apakah benar caleg yang sudah dicoret dari DPT masih berpotensi untuk terpilih.
Pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu, kasus caleg dicoret dari DPT namun tetap muncul di surat suara menjadi sorotan utama. Ditemukannya nama-nama caleg tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan pengawasan dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sejumlah pihak menilai bahwa kejadian ini merupakan bukti kelemahan sistem pemilu yang ada.
Namun, secara hukum, caleg yang dicoret dari DPT namun tetap ada di surat suara masih memiliki peluang untuk terpilih. Hal ini dikarenakan mekanisme pemilihan legislatif di Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut undang-undang tersebut, caleg yang dicoret dari DPT masih memiliki hak untuk dihitung suaranya jika memang mendapatkan dukungan suara yang cukup untuk menduduki kursi di parlemen.
Meskipun demikian, peraturan perundang-undangan yang ada perlu diperbaharui untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa DPT yang digunakan dalam pemilihan benar-benar akurat dan menggambarkan pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suara. Selain itu, mekanisme pengawasan juga perlu diperketat untuk mencegah kecurangan dalam proses pencalonan dan penetapan DPT.
Sebagai pemilih, kita juga harus lebih teliti dalam memilih caleg. Memahami program dan visi misi dari setiap caleg sangat penting agar kita dapat memberikan suara kepada orang yang memang benar-benar berkompeten dan layak untuk mewakili kepentingan masyarakat di parlemen.
Pemilu adalah pesta demokrasi yang harus dijalankan secara transparan dan adil. Keberadaan caleg yang dicoret dari DPT namun tetap ada di surat suara seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua untuk terus mendorong terciptanya sistem pemilu yang lebih baik dan bersih di Indonesia.