Berita  

Mengapa 2 Pejabat BPK Terlibat Jual Beli Audit Dengan Bebas, Ini Alasannya!

Dua Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Indonesia telah terlibat dalam praktik jual beli audit, yang menimbulkan kekhawatiran tentang integritas lembaga pengawas keuangan tersebut. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik korupsi dan kolusi telah merusak independensi dan objektivitas BPK dalam melaksanakan tugasnya.

Dua pejabat yang terlibat dalam praktik jual beli audit tersebut adalah Iman Nurmansyah, anggota BPK periode 2012-2017, dan Putri Aria Rinda, anggota BPK periode 2015-2020. Mereka diduga melakukan praktik jual beli audit dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa oleh BPK, seperti perusahaan atau lembaga pemerintah. Praktik ini diduga telah merusak integritas dan profesionalisme BPK sebagai lembaga pengawas keuangan yang harusnya bekerja secara independen dan objektif.

Salah satu penyebab utama praktik jual beli audit ini adalah rendahnya gaji dan insentif yang diterima oleh pejabat BPK. Gaji yang rendah dapat memicu praktek korupsi dan kolusi dalam bentuk jual beli audit, dimana pejabat BPK memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, rendahnya insentif juga dapat menjadi faktor pendorong praktik jual beli audit ini, karena pejabat BPK merasa perlu untuk mencari sumber pendapatan tambahan di luar gaji resmi mereka.

Tidak adanya mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat juga merupakan faktor yang memungkinkan terjadinya praktik jual beli audit ini. Kurangnya pengawasan dapat memberikan kesempatan bagi pejabat BPK untuk melakukan praktek korupsi dan kolusi tanpa terdeteksi oleh pihak yang berwenang. Selain itu, kurangnya teguran dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika dan profesionalisme juga dapat memicu praktek jual beli audit di dalam lembaga BPK.

Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan reformasi dalam struktur dan mekanisme pengawasan BPK. Hal ini meliputi peningkatan gaji dan insentif bagi pejabat BPK, penegakan teguran dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika dan profesionalisme, serta pemberdayaan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, pendidikan dan pelatihan etika dan anti-korupsi juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme pejabat BPK.

Praktik jual beli audit oleh pejabat BPK merupakan ancaman serius terhadap integritas dan profesionalisme lembaga pengawas keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan tegas dan reformasi mendalam perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini. Hanya dengan tindakan yang komprehensif, BPK dapat kembali dipercaya sebagai lembaga pengawas keuangan yang independen, objektif, dan profesional.