Berita  

RUU PPRT Wujud Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

RUU PPRT Wujud Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Perlindungan terhadap profesi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia saat ini masih belum memadai. Sedangkan kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga ini kerap terjadi baik berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun seksual. Padahal sebagian besar daripada mereka ini merupakan Perempuan dan diantaranya merupakan anak-anak. Untuk itu, DPR RI berkomitmen untuk segera menyusun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini guna perlindungan bagi kaum Perempuan dan Anak.

“Untuk itu adalah komitmen kita bersama karena dengan memberikan kepastian hukum kepada PRT ini sama halnya dengan melakukan perlindungan terhadap kaum perempuan dan ibu-ibu kita artinya sama halnya dengan melakukan perlindungan terhadap anak-anak kita dan masa depan bangsa menuju visi Indonesia maju,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mewakili pimpinan DPR RI dalam sambutannya saat membuka acara Focus Group Discussion dengan tema ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/09/2024).

 

Peraturan hukum yang mengatur Pekerja Rumah Tangga sendiri termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun menurut kajian di DPR RI, Permenaker tersebut masih perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat berupa undang-undang yang dapat menjamin hak Pekerja Rumah Tangga maupun Pemberi Kerja atau majikan.

“Kami ingin menegaskan bahwa DPR RI sangat terbuka terhadap gagasan dari para narasumber, akademisi, penggiat aktivis dan juga stakeholder lain yang memiliki perhatian khusus terhadap isu ini. Semoga dari FGD ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi kami di DPR RI dalam menyusun dan menyempurnakan RUU PPRT yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait khususnya bagi PRT. Tentunya dengan tidak mengabaikan kepentingan dari pihak pemberi kerja supaya terjadi keseimbangan dan harmonisasi di kemudian hari,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Source link