JAKARTA, Fraksigerindra.id — Legislator Partai Gerindra Wardatul Asriah mengambil langkah tegas dalam membela hak 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang dikenai sanksi skorsing. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan mahasiswa di ruang Komisi VIII DPR RI, Senin (18/11/2024), Wardatul menyerukan penyelesaian konflik ini secara terbuka dan adil oleh pihak universitas.
Permasalahan ini berawal dari pengaduan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin terkait Surat Edaran (SE) Nomor 3652 tentang perubahan atas SE Nomor 2591 Tahun 2024. Surat tersebut dinilai membatasi mekanisme penyampaian aspirasi mahasiswa, yang berujung pada skorsing terhadap 31 mahasiswa aktif.
Wardatul menegaskan pentingnya mendengar suara mahasiswa sebagai bagian dari proses demokrasi dalam dunia pendidikan. “Adik-adik mahasiswa merasa tidak mendapatkan keadilan atas perjuangan mereka dalam menyampaikan aspirasi. Saya yakin mereka telah berupaya melalui berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum akhirnya datang ke Komisi VIII,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wardatul mendesak Rektor UIN Alauddin Makassar untuk mencabut SE tersebut serta Surat Keputusan skorsing. Menurutnya, langkah ini penting agar mahasiswa dapat kembali menjalankan aktivitas akademik tanpa hambatan. “Sebagai seorang ibu, saya sangat sedih jika harapan orang tua terhadap pendidikan anak-anak mereka terhenti karena skorsing dari universitas,” tuturnya.
Wardatul juga mengusulkan dialog antara mahasiswa, pihak universitas, dan Kementerian Agama untuk mencari solusi bersama secara musyawarah. “Saya sangat setuju bahwa keterbukaan adalah kunci. Semua pihak harus terlibat untuk mencari solusi terbaik. Harapan saya, 31 mahasiswa ini dapat kembali aktif belajar seperti seharusnya,” tambahnya.
Ia menyatakan akan mendalami aspirasi yang disampaikan mahasiswa dalam rapat tersebut. “Meskipun surat edaran ini baru saya baca, saya yakin melalui diskusi bersama antara mahasiswa dan kampus, kita dapat menemukan jalan keluar yang adil,” ungkapnya.
Salah satu perwakilan mahasiswa yang hadir dalam RDPU menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya Wardatul Asriah. “Kami merasa didengar. Harapan kami, DPR RI dapat menjadi jembatan untuk mengembalikan hak-hak kami sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Langkah Wardatul mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis pendidikan dan orang tua mahasiswa. Mereka berharap konflik ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masa depan para mahasiswa yang terlibat.
Wardatul menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal masalah ini hingga tuntas. “Ini adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga untuk memastikan keadilan dan demokrasi tetap hidup di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Langkah nyata Wardatul Asriah ini mencerminkan bahwa peran seorang legislator bukan hanya di ruang parlemen, tetapi juga di tengah masyarakat untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.