Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera membuat aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online (Ojol) di Indonesia. Permintaan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan hak-hak yang adil bagi para pekerja informal ini.
Sektor transportasi online, khususnya layanan ojek online, telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jutaan driver ojol telah bergabung sebagai mitra pengemudi di berbagai platform aplikasi online seperti Gojek, Grab, dan sebagainya. Mereka bekerja tanpa jaminan sosial dan seringkali menghadapi berbagai risiko dan ketidakpastian.
Dalam konteks ini, Gerindra melihat perlunya pengaturan yang jelas terkait dengan pemberian THR bagi para driver ojol. THR merupakan hak para pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan seharusnya juga berlaku bagi pekerja informal seperti driver ojol.
Adanya aturan THR untuk driver ojol diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja, sehingga mereka mendapatkan imbalan yang layak untuk pekerjaan yang mereka lakukan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan kerja para driver ojol.
Selain itu, dengan adanya aturan THR, diharapkan juga dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan penyedia layanan ojek online dengan para driver ojol. Dengan pemberian THR yang jelas dan teratur, diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kemnaker sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, diharapkan segera merespons permintaan dari Gerindra ini. Penyusunan aturan THR untuk driver ojol dianggap sebagai langkah yang penting dalam memberikan perlindungan dan hak-hak yang adil bagi para pekerja informal di Indonesia.
Sebagai pemain utama dalam sektor transportasi online, perusahaan yang menyediakan layanan ojek online juga diharapkan dapat mendukung langkah ini dan bersedia untuk memberikan THR kepada para driver ojol sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Dengan adanya aturan THR untuk driver ojol, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian bagi para pekerja informal. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan menciptakan ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia.