Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sangat penting dalam melindungi pekerja rumah tangga. Menurutnya, RUU PPRT tidak hanya menjamin perlindungan, tetapi juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk memastikan hak-hak khusus bagi pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, Sugiat mendorong agar RUU PPRT segera disahkan.
Pada acara Dialektika Demokrasi dengan tema “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Gedung DPR, Sugiat menyatakan bahwa pihaknya berpandangan bahwa RUU mengenai pekerja rumah tangga perlu disetujui pada akhir tahun ini. Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat menyoroti bahwa meskipun jumlah pekerja rumah tangga mencapai jutaan, namun mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya adanya perjanjian kerja yang jelas dan tegas mengenai tugas-tugas pekerja rumah tangga agar hak-hak mereka tidak diabaikan.
Menurut Sugiat, RUU PPRT adalah wujud keberpihakan negara kepada kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini sering terpinggirkan. Ia menyatakan bahwa PRT perlu diberikan perjanjian kerja yang detail dan diatur secara tegas mengenai lingkup pekerjaannya. Dengan demikian, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.