Pahami Fungsi dan Proses KTP Pink

Kartu Identitas Anak (KIA), atau yang biasa dikenal sebagai KTP Pink, merupakan dokumen resmi yang penting bagi anak-anak sebagai identitas mereka. Hal ini tidak kalah pentingnya dengan KTP untuk orang dewasa. KTP Pink membantu pemerintah dalam melakukan pendataan jumlah anak di Indonesia, serta memudahkan akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.

KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 sebagai identitas resmi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Fungsi utama KIA antara lain sebagai identitas resmi anak, memberikan perlindungan hak anak, menjadi data penting untuk pemerintah merancang program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, dan menjadi persyaratan administratif dalam berbagai hal seperti mendaftar sekolah atau membuka tabungan.

Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. Ada dua jenis KIA berdasarkan usia anak, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan.

Dengan adanya KIA atau KTP Pink, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Selain memperlancar akses layanan publik, KIA juga penting sebagai perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, mereka harus memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi selanjutnya.

Source link