Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di luar aset resmi pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari 13 bangunan yang diperiksa, 10 di antaranya disebut tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Temuan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso setelah memimpin kunjungan kerja spesifik sekaligus inspeksi ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Menurut dia, informasi dari Direktur Jenderal menunjukkan bangunan-bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset resmi kementerian.
Bangunan di luar aset diminta segera ditertibkan
“Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi dari Pak Dirjen, lokasinya berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset resmi,” ujar Sugiat dalam konferensi pers seusai inspeksi.
Ia menilai keberadaan bangunan di luar aset resmi harus segera ditertibkan agar seluruh fasilitas di lingkungan pemasyarakatan digunakan sesuai aturan dan peruntukannya. Penertiban, kata Sugiat, tidak semestinya hanya diterapkan di Lapas Cibinong, tetapi juga dilakukan terhadap lapas lain apabila ditemukan bangunan atau aset yang tidak sesuai ketentuan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sugiat menyebut pengelolaan aset yang tertib diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Penertiban juga dinilai penting untuk mencegah fasilitas di area lapas digunakan di luar fungsi yang semestinya.
Fasilitas di area rumah dinas turut diperiksa
Dalam inspeksi yang sama, Komisi XIII menemukan sejumlah barang dan fasilitas di area rumah dinas Lapas Cibinong. Barang tersebut antara lain kulkas, meja, peralatan gym, meja pingpong, berbagai minuman, serta perlengkapan kamar mandi dan dapur.
Temuan itu menjadi perhatian komisi untuk memastikan penggunaan bangunan, aset, dan fasilitas di lingkungan lapas tetap sesuai ketentuan. Komisi XIII meminta pengelola Lapas Cibinong bersama kementerian terkait segera mengambil langkah konkret terhadap bangunan maupun fasilitas yang dinilai tidak sesuai.
Sugiat berharap pembongkaran dapat dilakukan pada hari yang sama setelah inspeksi. Ia mengingatkan agar bangunan tersebut tidak dibiarkan setelah rombongan Komisi XIII meninggalkan lokasi karena berpotensi kembali disalahgunakan dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar, supaya tidak disalahgunakan lagi. Jangan sampai ketika kita sudah pulang dari sini, malah dibiarkan dan menjadi persoalan di kemudian hari. Ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” pungkasnya.
Selain menyoroti kondisi di Lapas Cibinong, Komisi XIII mendorong penertiban aset dan fasilitas dilakukan secara lebih luas di seluruh lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola serta mencegah keberadaan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.








