Sarwendah Gunakan Status Tersangka Ruben Onsu dalam Gugatan Hak Asuh Anak

Sarwendah Ajukan Gugatan Balik Terkait Hak Asuh Anak

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait hak asuh anak terus memanas. Kali ini, tim hukum Sarwendah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap perkara yang diajukan Ruben Onsu.

Gugatan Balik Dilayangkan Melalui E-Court

Gugatan balik resmi disampikan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 September 2026. Dalam langkah ini, pihak Sarwendah tidak hanya membantah sejumlah tudingan Ruben, tetapi juga membawa hal-hal relevan terkait hak asuh anak.

Status Tersangka Ruben Dijadikan Pertimbangan

Keputusan kuasa hukum Sarwendah untuk memasukkan status hukum Ruben yang pernah menjadi tersangka menjadi poin menarik. Status tersebut akan dipertimbangkan dalam perkara hak asuh anak, mengingat pertikaian ini tidak hanya menyangkut hubungan pasangan, tetapi juga kepentingan anak-anak mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan jawaban dan gugatan balik sebelum batas waktu yang ditentukan melalui e-court. Jawaban tersebut berisi bantahan terhadap dalil Ruben dan rekonvensi terhadap gugatan balik.

Persoalan Lain yang Dibantah Sarwendah

Selain itu, gugatan balik Sarwendah juga bertujuan untuk membantah sejumlah tudingan dalam gugatan sebelumnya, termasuk dalam hal eksploitasi anak. Pihak Sarwendah ingin memberikan versi mereka sekaligus menguraikan perjalanan rumah tangga mereka dari awal hingga berpisah.

Keputusan akhir terkait hak asuh anak tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Source link