Bob Hasan Dorong RUU Pelelangan: Perlindungan bagi Pemilik dan Pemenang Lelang
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam praktik lelang di Indonesia. RUU Pelelangan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dan saat ini tengah dalam proses pengumpulan pandangan dari para pemangku kepentingan.
Pelelangan dan Perlindungan Hukum
Bob Hasan mendorong agar RUU Pelelangan mengatur secara tegas perlindungan hukum bagi pemilik barang dan pemenang lelang yang beritikad baik. Menurutnya, kedua pihak harus memperoleh kepastian hukum sesuai prosedur dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Menyoroti praktik pelelangan dalam sektor perbankan, Bob Hasan menekankan perlunya keseimbangan perlindungan bagi nasabah terkait aset yang digunakan sebagai agunan. Pengaturan mengenai pelelangan perlu memberikan win-win solution bagi semua pihak yang terlibat, menjauhkan sistem pelelangan dari aspek kemanusiaan saat menangani kredit macet.
Persoalan Lain dalam RUU Pelelangan
Selain perlindungan bagi pemilik dan pemenang lelang, RUU Pelelangan juga harus memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa, penetapan standar harga limit yang adil, dan meningkatkan literasi masyarakat terkait pelelangan. Baleg DPR RI akan menggunakan berbagai masukan tersebut untuk merumuskan RUU Pelelangan yang transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Semua pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan akan menjadi dasar dalam penyusunan draf regulasi RUU Pelelangan, agar tata kelola lelang di Indonesia menjadi lebih baik, transparan, dan mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.








