Begini Cara Membuat IKD dan KTP Digital Resmi

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Pentingnya Bagi Masyarakat

Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler. IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.

IKD: Kunci Penting dalam Layanan Adminitarsi Digital

IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital. Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia. IKD dapat digunakan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Aplikasi tersebut menyediakan identitas kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.

Kenapa Memiliki IKD Menjadi Semakin Penting?

Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital. Pertama, memudahkan akses identitas kependudukan melalui telepon seluler. Kedua, mendukung layanan publik digital dengan integrasi identitas digital. Ketiga, lebih praktis karena dokumen kependudukan tersedia secara digital. Dan terakhir, untuk memperkuat keamanan identitas dengan mekanisme keamanan digital.

Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Dengan demikian, IKD bukan pengganti sembarangan KTP-el, tetapi menjadi bentuk digital yang mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan.

Source link