Berita  

Pemanfaatan Blockchain dalam RUU Satu Data Indonesia: Analisis oleh Baleg DPR RI





Baleg DPR RI Kaji Pemanfaatan Blockchain dalam RUU Satu Data Indonesia

Potensi pemanfaatan teknologi blockchain dalam RUU Satu Data Indonesia tengah dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyatukan perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola untuk membahas hal ini di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Masukan Narasumber untuk Pengayaan RUU Satu Data Indonesia

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa masukan narasumber sangat penting dalam memperkaya substansi RUU Satu Data Indonesia. Fokusnya terutama pada kemungkinan penerapan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT) dalam tata kelola data pemerintah.

Bob Hasan menekankan perlunya pandangan komprehensif tentang peluang, risiko, dan batasan penerapan blockchain dalam mendukung integritas, autentikasi, serta rekam jejak audit terhadap data pemerintah. Tujuannya adalah menggunakan masukan tersebut untuk menyusun regulasi yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Blockchain: Pendukung Integritas Data

Wakil Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Anton Dewantoro, berpendapat bahwa blockchain dapat menjaga integritas data. Namun, ia menyoroti bahwa kualitas data harus dipastikan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam blockchain. Data yang tidak akurat akan tetap tersimpan dan dapat menyebabkan masalah saat diintegrasikan dengan data lain melalui interoperabilitas.

Anton memberikan contoh mengenai perbedaan data antarlembaga terkait kondisi suatu lahan. Kesalahan data semacam ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengambilan kebijakan yang tepat oleh pemerintah.

Perlindungan Data Pribadi dan Solusi Terfederasi

Selain kualitas data, Anton menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Ia juga menawarkan pendekatan data terfederasi sebagai solusi, di mana setiap instansi tetap memiliki kendali atas data masing-masing namun tetap terhubung melalui standar interoperabilitas yang disepakati bersama.

Model ini diharapkan dapat mendukung kedaulatan data dan memastikan bahwa setiap produsen data tetap memiliki kendali penuh atas informasi yang dihasilkannya.


Source link